Sebelumnya
“Mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan sekadar akta notaris. Tetapi kami akan pantau jumlah dan juga aktivitasnya,” kata Silmy.
Melalui kebijakan ini, Silmy mengatakan, para pemohon bakal mendapatkan visa multiple dengan durasi 5-10 tahun. Nantinya, mereka bisa melakukan aktivitas usaha dan kegiatan lain di Indonesia.
Mantan Dirut PT Krakatau Steel ini menilai, kebijakan golden visa juga menjadi salah satu cara Pemerintah menyaring WNA yang berkualitas ke dalam negeri.
Baca juga : Ingat, Gas Melon Buat Warga Kurang Mampu
“Banyak negara yang sukses dengan menerbitkan golden visa seperti UEA, Singapura, dan beberapa negara Eropa, Amerika. Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” katanya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, implementasi golden visa harus dipantau ketat agar tidak melenceng saat diterapkan di lapangan.
Trubus meminta pemberlakuan golden visa diterapkan proporsional supaya tidak menjadi ancaman atau gangguan bagi investor lokal.
Baca juga : Gandeng World Friends Korea, Pandu Digital Genjot Literasi Digital Di Indonesia
“Kalau tidak, dikhawatirkan kebijakan golden visa berpotensi menyinggung persoalan kebangsaan. Mungkin saja ada potensi masyarakat merasa dijajah, jangan sampai seperti itu,” ujar Trubus, mengingatkan.
Untuk diketahui, pemegang golden visa nantinya dapat menikmati layanan eksklusif seperti persyaratan permohonan visa lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya, ada 10 tipe golden visa yang akan diberikan, yakni untuk investor perorangan. Di antaranya, investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad.
Baca juga : Makan Siang Bareng, Ganjar-Airlangga Tak Bicara Pilpres
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 2/8/2023 dengan judul Ditegaskan Luhut Binsar Pandjaitan, Golden Visa Tidak Berarti Obral Visa
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.