BREAKING NEWS
 

Gara-gara Praktik Korupsi Masih Marak

Investasi dan Lapangan Kerja Mampet, Ekonomi Macet...

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 14 April 2021 05:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HarĀ­tarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik korupsi membuat laju investasi terhambat. Imbasnya, pembukaan lapangan kerja mampet dan pertumbuhan ekonomi macet. Pemerintah pun berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi dari hulu ke hilir melalui penataan kebijakan dan regulasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Har­tarto menegaskan, upaya pence­gahan korupsi penting. Korupsi terbukti menghambat laju in­vestasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.

Baca juga : Banjir Dukungan, Caketum Kadin Arsjad Rasjid Siap Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, pencegahan korupsi akan membawa Indonesia keluar dari middle income trap pada 2025.

“Pencegahan korupsi men­jadi hal utama transformasi perekonomian,” tutur Airlangga dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Cetak Rekor Investasi Di Indonesia, Singapura Mantap Langgengkan Kerja Sama Dengan RI

Menurutnya, upaya pence­gahan dan pemberantasan ko­rupsi dari hulu ke hilir melalui penataan kebijakan dan regu­lasi, instruksi atau arahan dan peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik yang trans­paran dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan uang atau aset negara.

Airlangga menyebut dua upaya yang dilakukan untuk mence­gah korupsi. Pertama, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akan mendukung proses perizinan transparan dan akuntabel serta perdagangan tata niaga berbasis neraca komoditas.

Baca juga : Semoga Kerja Sama Ekonomi RI-Singapura Makin Solid, Arus Investasi Mengalir Deras

Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan andil dalam upaya pencegahan korupsi. Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan trans­paransi di sektor tata ruang perta­nahan dan penyederhanaan izin, sektor berusaha, kepastian in­vestasi serta memudahkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berusaha.

Lalu yang kedua, kebijakan one map policy di lingkungan tata ruang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense