BREAKING NEWS
 

12-20 Juli, 15 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Nyusul PPKM Darurat

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 9 Juli 2021 19:52 WIB
Menko Perekonomian/Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali.

Terkait hal tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif. Agar jumlah peningkatannya dapat segera dikendalikan.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi. Meskipun telah melaksanakan PPKM Mikro Diperketat di Tahap XII mulai 6 Juli 2021 yang lalu.

Baca juga : Pahamify Summer School Temani Libur Sekolah Saat PPKM Darurat

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat antara lain Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Dari 43 kabupaten/kota yang berada di level 4 yang ada di 20 provinsi, berdasarkan analisis lebih lanjut level asesmen terhadap provinsi dan kabupaten/kota, terdapat 23 Kabupaten/Kota di 8 Provinsi yang dipertimbangkan.

Ada 19 kabupaten/kota dengan BOR lebih dari 65 persen, dan 19 kabupaten/kota dengan jumlah vaksinasi di bawah 50 persen (hanya ada 4 kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah di atas 50 persen yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna.

Baca juga : Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Patuhi PPKM Darurat

Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat. Yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian. Supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali secara virtual, di Jakarta, Jumat (9/7).

Kalau dilihat dari hasil asesmen situasi pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada Level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli, ada 30 kabupaten/kota. Kemudian pada 5 Juli, naik menjadi 43 kabupaten/kota, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense