BREAKING NEWS
 

Putin Teken UU Baru

Media Internasional Ramai-ramai Stop Siaran Dari Rusia

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Minggu, 6 Maret 2022 23:08 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto NDTV)

RM.id  Rakyat Merdeka - Media main stream atau arus utama internasional ramai-ramai menghentikan siaran di Rusia. Beberapa media itu antara lain CNN, BBC, dan Bloomberg. Hal ini imbas dari undang-undang (UU) baru yang disahkan Presiden Vladimir Putin. UU itu untuk mengawasi media dalam pemberitaan soal serangan Rusia ke Ukraina.

Pada Jumat (4/3), Presiden Rusia menandatangani sebuah UU yang mengatur hukuman penjara bagi jurnalis yang dinilai menyebarkan berita palsu soal invasi Rusia ke Ukraina.

Baca juga : Di Tengah Fluktuasi Pasar Internasional, PLN Pastikan Pasokan Batubara Tercukupi

Di bawah UU baru itu, wartawan terancam hukuman 15 tahun penjara, apabila mereka melaporkan pemberitaan yang dianggap pihak berwenang sebagai laporan palsu. UU juga telah disahkan Parlemen Rusia.

Menanggapi UU baru tersebut, Tim Davie selaku Direktur Jenderal BBC mengatakan, aturan tersebut mengkriminalisasi jurnalisme independen dan outlet media.

Baca juga : Garuda Berhasil Evakuasi 80 WNI Dan 3 WNA Dari Ukraina

"Layanan BBC News kami dalam bahasa Rusia akan terus beroperasi dari luar Rusia," ujar Davie dalam keterangannya. 

Adsense

"Keamanan staf kami adalah yang terpenting dan kami tidak siap memposisikan mereka dalam risiko tuntutan pidana hanya karena melakukan pekerjaan mereka."
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense