BREAKING NEWS
 

Menghemat Politik Identitas (10)

Mengikuti Spirit Piagam Madinah

Rabu, 24 Agustus 2022 06:30 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Nabi Muhmmad contoh manusia yang lahir mendahului zamannya. Penetapan Piagam Madinah yang pada masanya banyak “dicurigai” sebagai sesuatu yang memberi angin kepada kelompok lain, di luar komunitas Islam, ternyata dari hari ke hari para sahabat dan tabi’in semakin menydari arti penting Piagam Madinah. Piagam ini juga memberikn warna terhadap Piagam Aeliya yang ditetapkan Khalifah Umar ibn Khathab Ketika baru saja menaklukkan Yerusalem dari penjajahan Romawi Byzantium tgl 20 Rabiul Awal 15H/5 Februari 636M. Beberapa substansi tertentu Piagam Madinah juga men­ginspirasi Piaga Jakarta dan selanjutnya Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga : Bukan Melarang Matahari Memancarkan Cahaya

Piagam Madinah yang mempunyai 47 pasal betul-betul isinya memuaskan semua etnik, kabilah, suku, agama, dan kepercayaan yang ada di Madinah saat itu. Nabi sudah menjadi Kepala Negara sekaligus Panglima Angkatan Perang di samping tugasnya sebagai nabi dan Rasul, betul-betul memiliki kewenangan yang luar biasa di Madinah. Ia bisa saja menghilangkan etnik dan minoritas agama yang ada di wilayahnya tetapi malah diberikan jaminan hak hidup, berserikat, dan bermo­bilitas keluar-masuk kota Madinah tanpa ada halangan apapun. Bahkan bebas menggarap Garapan lahan dan mengembangkan peternakan dengan menggunakan mata airi (oases) secara Bersama-sama dengan mayoritas muslim di sana (pasal 1-10).

Baca juga : Arti Politik Identitas

Piagam Madinah juga memberikan hak yang sama seba­gai sesama warga Madinah untuk mengembangkan usaha secara Bersama di wilayah Madinah, tanpa ketentuan yang dapat dinilai diskriminatif (Pasal 11-23). Memang ada ketentuan khusus semamacan dendum yang meberikan kewajiban untuk membayar pajak (jizyah) yang tujuannya untuk mendapatkan perlindungan dan security sebagai warga minoritas Madinah (24-36), terutama kaum yahudi secara eksplisit di sebutkan dalam pasal-pasal ini karena etnik Yahudi meskipunh minoritas tetapi nmeguasai ham­per semua oasis (mata air) yang besar di Madinah. Dalam sejarah disebutkan 5 di antara 7 oase besar itu dikuasai minoritas Yahudi.

Baca juga : Beriktibar Dari The Founding Fathers

Jaminan keamanan seluruh warga, tanpa membedakan agama, etni, dan stratifikasi social, sebagaimana diatur dapam pasal sebagai berikut:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense