Sebelumnya
Berbagai pihak mengkritik permintaan maaf pimpinan KPK kepada POM TNI. OTT memang kewenangan KPK; hanya saja terjadi kesalahan prosedur dalam OTT kali ini. Kesalahan kedua KPK adalah menyalahkan anak buah yang melancarkan OTT. OTT adalah tindakan hukum kolektif atau kolegial yang dimiliki KPK. OTT tidak pernah dilakukan tanpa persetujuan pimpinan KPK.
Baca juga : Perang Rusia Vs Ukraina, Perspektif Intelijen Strategis Februari-September 2022
Rupanya, tatkala salah satu wakil ketua KPK meminta maaf kepada POM TNI, pimpinan KPK, Firli Bahuri tidak berada di kantor sehingga pernyataan pers yang diberikan kepada media dilakukan oleh salah satu Wakil Ketua. Kemarin siang, Ketua KPK dalam pernyataan tertulisnya menegaskan OTT dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas telah dilakukan “sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.”
Baca juga : PSSI Harus Berantas Judi Bola
Pegiat anti-korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, juga sependapat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK sudah benar; OTT adalah kewenangan KPK sepanjang instansi penegak hukum ini memiliki bukti-bukti yang kuat. Mengenai keterlibatan personal militer, ia sependapat dengan Prof. Romli Atmasasmita: harus libatkan POM, terutama dalam penyidikan dan penyelidikannya sesuai UU yang berlaku. Hal ini kontras sekali dengan pendapat Laksamana Muda (purn) Ponto Soleman, Mantan Kabais, bahwa KPK tidak punya kewenangan menangkap dan menyidik personal militer. Jika ada personal militer yang diduga melakukan tindak korupsi, KPK harus menyerahkannya kepada pihak POM. Penyidikan koneksitas pun tidak boleh dilakukan. Pertanyaannya: bagaimana POM bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri tanpa melibatkan KPK?
Baca juga : Pejabat Tinggi Hindarilah Cacat Moral
Kontroversi OTT Maysekal Madya TNI Henri Alfiandi pun berkepanjangan. Di layar televisi, kita menyaksikan beragam pendapat yang ditayangkan: ada yang mendukung kuat tindakan KPK, ada pula yang samar-samar mengkritik KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.