BREAKING NEWS
 

Luhut Telah Melakukan Obstruction Of Justice?

Senin, 30 November 2020 05:49 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
FY-lah yang memerintahkan dokter di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan untuk segera mempersiapkan kamar tidur untuk kliennya yang tidak disebutkan namanya. Dan kamar-kamar tidur di lantai itu diblokir supaya tidak ada orang yang bisa melihat wajah pasien FY. Pasien pun tidak dibawa ke ruang UGD dulu seperti protap normal di rumah sakit mana pun. Ia langsung dibawa ke bangsal yang sudah dipersiapkan. Dokter-dokter dan perawat tidak tahu siapa “pasien istimewa” ini.

Singkat kata, FY dan dokter spesialis yang naas itu akhirnya dijebloskan dalam penjara, karena majelis hakim menarik kesimpulan mereka bersalah melakukan tindak pidana, antara lain menghambat proses keadilan.

Baca juga : Bagi-bagi `Benih Lobster` Di KKP?

Obstruction of justice bisa berbentuk tindakan, bisa juga pernyataan, atau sengaja melakukan kelalaian menegakkan hukum atau keadilan. Jadi, pengertiannya sangat luas. Hukum pidana (penal code) Amerika Serikat mengartikan obstruction of justice “as an act that corruptly or by threats or force, or by any threatening letter or communication, influences, obstructs, or impedes, or endeavors to influence the due administration of justice."

Dalam Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur secara tegas mengenai makna dari perbuatan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" proses peradilan”, sehingga membuka pintu multi-interpretasi.

Baca juga : Negara Tidak Boleh Takluk Pada Ancaman Siapa Pun!

Bahkan bisa terjadi “perang” advokat versus advokat dalam menentukan klasifikasi perbuatan menghalangi proses peradilan. Dalam kasus pengacara bernama FY, ada juga pengacara yang membela FY dengan argumentasi FY punya kewajiban merahasiakan identitas kliennya serta penyakit yang dideritanya; sedang dokter bersikeras mereka berhak mengetahui penyakit pasien sebelum diambil tindakan medis dan menetapkan ke bangsal mana pasien harus dirawat.

Skandal “ekspor bibit lobster” yang berakibat copotnya Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), sekaligus di-tersangka-kan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, betul-betul mengguncang bumi Nusantara. Kenapa?

Baca juga : Gatot, Istana Dan Bintang Mahaputera

Pertama, karena publik tercengang melihat keberanian Komjen Polisi Firli menciduk seorang menteri, isteri dan rombongan yang terdiri atas 17 orang begitu mereka mendarat di bandara Soekarno Hatta dari penerbangan Hawai Rabu dini hari, pekan lalu. Padahal “KPK baru” pimpinan Firli sejak awal dilecehkan masyarakat luas, diragukan keberaniannya memberantas korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense