Sebelumnya
Tentu, Jaksa Agung sejak awal membantah keras action plan ciptaan anak buahnya, Pinangki. Karena tadi, menurut Burhanuddin, hanya jaksa bodoh yang punya pikiran Djoko Tjandra bisa dibebaskan melalui jalur PK, sebab kasus Djoko sudah inkracht, tinggal dieksekusi.
Lha, kalau begitu Pinangki sesungguhnya jaksa bodoh yang dimaksud oleh Jaksa Agung? Apa dia memang bodoh atau dia jaksa brilian, atau ada oknum jaksa yang lebih tinggi jabatannya yang berkonspirasi dengan Pinangki untuk maju menjalankan operasi senyap dengan imbalan US$ 100 juta?
Baca juga : Menanti Kebangkrutan Maskapai Garuda
Untuk melaksanakan rencana bulus membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki beberapa kali bolak-balik Jakarta-Malaysia bertemu dan berdiskusi dengan Djoko Tjandra. “Oh jelas, saya didatengi kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu fakta di persidangan kan begitu," klaim Djoko Tjandra ketika diadili Pengadilan Tipikor. Djoko Tjandra sendiri sejak awal yakin dirinya bakal dibebaskan; begitu juga Tim Penasehatnya. Tapi, Djoko Tjandra akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara, Pinangki, Inspektur Jenderal Polisi Naopelon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetyo Utomo .
Setelah Pengadilan Tinggi memberikan korting 6 tahun kepada Pinangki, misteri seputar kasus Pinangki bertambah kusam. Tetap banyak pertanyaan yang terbenam di ragam masyarakat, terutama kalangan hukum. Pertimbangan Majelis Hakim memberikan korting hukuman besar antara lain karena Pinangki punya anak bayi, kasihan. Lha, ketika ia menjalankan praktek busuk ini, yang jelas akal-akalan saja, apa Pinangki tidak pikirkan nasib bayinya jika tertangkap dan dijebloskan dalam penjara? Mejalis Hakim juga berdalih, hampir semua dakwaan Jaksa juga tidak terbukti. Yang utama, mungkin 10 action plan yang kandas di tengah jalan, artinya tidak dijalankan secara konkret.
Baca juga : Yayasan PRT Jangan Sampai Menjadi Klaster Baru Covid-19
Hal itu analisis dan kesimpulan Majelis Hakim. Yang jelas, publik tampaknya percaya, banyak misteri yang mewarnai kasus Pinangki. Publik bertanya-tanya: Apakah ada orang kuat di belakang Pinangki, sehingga perkara ini tidak bisa dibongkar tuntas? Maka, pegiat hukum yang keras suaranya, Boyamin Saiman, mendesak supaya Kejaksaan Agung mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi. Desakan Boyamin tampaknya cuma mimpi. Pihak Kejaksaan sudah menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Artinya? Ya, sudah finished!
Itulah potret penegak hukum di Indonesia. Hukum masih sulit ditegakkan lurus dan berkeadilan!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.