BREAKING NEWS
 

Pinangki, Putusan Hukum Yang Mencoreng Wajah Hukum Indonesia

Jumat, 18 Juni 2021 08:15 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Faktanya, Pinangki percaya Djoko bisa dibebaskan melalui permohonan PK di pengadilan. Pertanyaan yang krusial: Apakah ikhtiar itu datang dari Pinangki sendiri, atau ada petinggi Kejaksaan Agung yang sebenarnya terlibat, minimal memberikan semacam advise atau “jalan” kepada Pinangki untuk melaksanakannya? Kita tidak tahu. Majelis Hakim pun tampaknya tidak punya niat sungguh-sungguh untuk mengoreknya secara saksama.

Adsense

Baca juga : Menanti Kebangkrutan Maskapai Garuda

Yang jelas, Pinangki dan seorang kawannya – menurut dakwaan Jaksa KPK pada 23 September 2020, sudah merancang action plan, rencana aksi yang terdiri atas 10 langkah atau 10 aksi yang dikemas dalam satu proposal rapi. Proposal diserahkan langsung kepada Djoko Tjandra di Malaysia pada 25 Nopember 2019. Proposal dihargai US 100 juta. Belakangan, Djoko, kabarnya, hanya sanggup membayar US 10 juta.

Baca juga : Yayasan PRT Jangan Sampai Menjadi Klaster Baru Covid-19

Dari 10 aksi itu, yang paling menggegerkan publik adalah aksi ketiga, Jaksa Agung mengirimkan surat kepada Hatta Ali yang ketika itu masih menjabat Ketua MA. Aksi ketiga direncanakan dilakukan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020. Aksi keempat adalah pembayaran 25% komitmen fee kepada Pinangki sebayak US$ 250 ribu yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2020. Aksi kelima, Hatta Ali menjawab surat permohonan dari Jaksa Agung mengenai permintaan fatwa. Tahap ini direncanakan terlaksana pada 6 sampai 16 Maret 2020. Tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat dari Hatta Ali. Konkretnya, Kejaksaan Agung menginstruksikan bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA,” begitu paparan Jaksa Penuntut dari KPK.

Baca juga : Presiden Jokowi Menjewer Ketua KPK?

Tahap kedelapan, Djoko Tjandra membayar US$ 10 juta melalui Security Deposit Box pada Maret hingga April 2020. Tahap kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia pada Mei 2020. Tahap terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan kepada Pinangki sebesar US$ 250 ribu. Tapi, pada akhirnya, menurut Jaksa Penuntut Umum, rencana action plan ini dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Alasannya, hingga Desember tak ada satu pun aksi itu yang sudah terlaksana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense