Sebelumnya
Surat Edaran Kaporli ini pada mulanya menuai kontroversi, terutama muncul dari kalangan aktifis LSM, praktisi Media, dan tentu saja dari para politisi, karena mereka khawatir kebebasannya bisa tereduksi atau bisa diancam dengan sanksi hukum tertentu. Namun, sosialisasi dan penjelasan Kapolri yang sepertinya tidak mengenal lelah menjelaskan tujuan Surat Edaran itu, akhirnya para pihak bersikap diam dan sebagian ilmuan dan praktisi hukum menilai positif, karena bisa memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang abal-abal di dalam masyarakat selama ini.
Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan
Bentuk-bentuk penistaan di atas jika diukur dengan ukuran agama maka jelas tidak sejalan dengan visi dan misi ajaran agama, khususnya dalam Islam. Untuk tujuan apapun, Hate Speech tidak pernah ditolerir. Bahkan Al-Qur’an dengan tegas menyatakan: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan bijaksana dan nasehat yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik” (Q.S. Al-Nahl/16:125).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.