Dark/Light Mode
- AS Vs Bosnia-Herzegovina, Tuan Rumah Punya Rekor Buruk Lawan Tim Eropa
- RD Kongo Vs Inggris, Tiga Singa Diancam Macan Tutul
- Sekolah Rakyat Cirebon Gabungkan Budaya Lokal Dan Fasilitas Modern
- Mentan Pastikan Pasokan CPO Untuk Program B50 Aman
- Saat Jepang Out di Piala Dunia 2026, KUAI Jepang & Dubes Brazil Ternyata Nobar
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Penistaan bisa muncul dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk penistaan verbal, bisa melalui media, dan berbagai sarana dan berbagai cara. Apapun bentuk dan sarananya, penistaan tetap menjadi sumber keresahan dan konflik di dalam masyarakat.
Baca juga : Menayangkan Wajah Nabi (2)
Di dalam masyarakat plural seperti Indonesia, berbagai bentuk penistaan perlu diwaspadai secara terukur karena dalam sejarah bangsa Indonesia tidak sedikit konflik terbuka terjadi disebabkan karena adanya penistaan. Apalagi penistaan itu di dalam bentuk penistaan agama (Religiuos-Hate Speech/RHS).
Baca juga : Menayangkan Wajah Nabi (1)
Penistaan yang bersentuhan dengan agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya, dapat terjadi kapan saja, dilakukan oleh siapapun, dan kepada siapapun.
Baca juga : Mendiamkan Kedhaliman (2)
Ketentuan yang bisa digunakan untuk menyebut sebuah perbuatan penistaan sebetulnya belum diatur secara khusus. Selama ini aparat hukum kita hanya berpegang kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya temanya berbeda, meskipun bisa “diperpanjang” untuk menjerat berbagai kasus penistaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.