BREAKING NEWS
 

Komponen Cadangan, Apa Relevansinya? 

Selasa, 12 Oktober 2021 07:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Tjipta Lesmana
Dosen Tamu Sesko TNI, Anggota Komisi Konstitusi MPR 2004.

Baca juga : Perebutan Singgasana

Kelahiran Komponen Cadangan (Komcad) yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pekan lalu, terkesan mengejutkan, baik dari aspek konten, maupun timing-nya, sehingga menimbulkan sejumlah tanggapan kritis.            

Baca juga : Kontroversi Raibnya 3 Patung Penumpas G30S

Pertama, masalah Komcad diatur pada UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 29 ayat 1 UU tersebut menyebutkan; “Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman Militer dan Ancaman Hibrida.”            

Baca juga : Prof. J.E. Sahetapy: Pintar Dan Berani

Kedua, jika kita cermati isi UU No 23 tahun 2019 tentang PSDN, sebagian besar pasalnya mengatur soal Komponan Cadangan yang terkait dengan sistem pertahanan negara. Mestinya, masalah Komcad diatur dalam Undang-Undang sendiri, UU tentang Komcad, sebagai pelaksanaan dari amanat UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Haneg). Pasal 15 Undang-Undang tentang Haneg mengatur tugas dan kewajiban Panglima TNI, antara lain (a) memimpin TNI, (b) melaksanakan kebijakan pertahanan negara, (c) menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer. Pada ayat (10) pasal yang sama ditegaskan Panglima TNI memiliki kewenangan  menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer. Ayat (11) juga memberikan kewenangan kepada Panglima TNI untuk menggunakan  komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer.   
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense