BREAKING NEWS
 

Beda Perlakuan Hukum, 1 Bebas, Rival Dibui

MOCHAMMAD AFIFUDDIN, Komisioner Bawaslu: Kami Tak Istimewakan Pendukung Petahana

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SUGIHONO
Sabtu, 22 Desember 2018 15:06 WIB

 Sebelumnya 
Penindakan terhadap terduga pelaku pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan kepala daerah itu ranahnya Bawaslu atau Sentra Gakkumdu?
Sentra Gakkumdu itu kan terdiri dari Bawaslu, kepolisian, serta kejaksaan. Jadi kami bertiga bekerja dan bersinergi. Nah karena bekerja gabungan seperti itu tak jarang masyarakat menyoroti kerap adanya perbedaan perlakuan dalam memutus sebuah perkara. Mereka mencontohkan Kepala Desa di Jawa Tengah yang mendukung Prabowo-Sandiaga langsung divonis bersalah. Sementara

Walikota Batam atau kepala daerah lainnya bebas begitu saja. Benarkah ada perbedaaan perlakuan seperti itu?
Ya tergantung barang bukti dan pemeriksaan. Semua dilakukan sesuai prosedur penanganan pelanggaran.

Baca juga : Mohamad Taufik, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta: Aneh Kalau Orang Melaporkan Anies

Jadi pertimbangan apa yang dipegang oleh Sentra Gakkumdu dalam memutus perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan kepala daerah pendukung petahana maupun penantang?
Pertimbangan barang bukti dan cara penanganan pelanggaran yang sudah ada. Tidak ada pertimbangan lainnya.

Nah ketika di internal Sentra Gakkumdu tak menemukan pendapat yang sama dalam penanganan sebuah perkara maka bagaimana cara pengambilan keputusannya?
Jadi masalah (perkara) tidak akan bisa berlanjut jika tidak sepakat di antara Gakkumdu. Jadi yang melakukan penyidikan tetap polisi juga.

Baca juga : YULIANTO, Komisioner Bawaslu Jabar : Nanti Kami Teliti Lebih Dalam Dulu

Dari data yang Bawaslu punya sudah ada berapa kepala daerah pendukung capres-cawapres 01 maupun 02 yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu?
Sudah pernah kami rilis melalui Bu Dewi Petalolo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Dan beliau langsung yang menangani.

Kubu penantang menilai Bawaslu terlalu lembek dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu terhadap kepala daerah yang mendukung petahana. Tanggapan Anda?
Silakan saja (kubu penantang menilai kami demikian).

Baca juga : WIRANTO, Menko Polhukam: Saya Sampaikan Apa Adanya, Bukan Ngarang

Jangan-jangan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu mengis-timewakan kepala daerah pendukung petahana?
Tidak ada itu (mengistimewakan).

Tapi kenapa kapala desa di Jawa Tengah bisa dijebloskan ke penjara hanya karena mempersipkan penyambutan Sandi ke daerahnya sementara kepala daerah (Batam, Riau, dan lain-lain) yang telah jelas mendeklarasikan dukungan ke petahana tidak mendapatkan hukuman yang sama seperti kades tersebut?
Tergantung bukti.
 
Padahal bukti deklarasi Kepala Daerah Riau, Pekanbaru, Batam terhadap salah satu capres tersebar luas di media?
Ya buktinya ada tidak dan lain-lain yang diperiksa oleh Gakkumdu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense