BREAKING NEWS
 

KPK Harus Manfaatkan Momen Untuk Ciptakan Efek Jera

HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati

Reporter : NANA MAULANA
Editor : SUGIHONO
Selasa, 8 Januari 2019 10:05 WIB

 Sebelumnya 
Ancaman hukuman mati ini menurut Anda perlu diberikan kepada seluruh tersangka atau hanya untuk aktor intelektualnya saja?
Tentunya hukuman mati terutama bagi aktor intelektualnya ya. Kalau yang lainnya berbeda. 

Faktor apa saja yang bisa menentukan seorang tersangka bisa dijerat hukuman mati?
Makanya nanti akan dilihat perannya masing-masing. Karena kan di dalam penetapan putusan itu disebutkan si A dan kawan-kawan. Namun, kalau tuntutan itu bisa diberikan bagi semuanya ya nanti tinggal dilihat oleh hakim terkait dengan perannya. Kan memang perlu diketahui juga, korupsi itu tidak terjadi kalau hanya satu orang, pasti semua kerjasama itu. 

Baca juga : YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Berbeda dengan orang membunuh yang mungkin dilakukan dua orang, kalau korupsi kan dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendiri atau berdua saja. Aktor intelektual korupsi itu tidak mungkin bisa korupsi, kalau tidak didukung oleh pihak lainnya. Jadi terjadinya korupsi itu ya memang karena mereka melaku¬kannya bersama-sama. Artinya bisa saja semuanya diberlakukan hukuman mati.

Apakah ancaman hukumam mati juga bisa didasarkan pada nominal kerugian negaranya?
Enggak ada kalau dari nominal. Pemberian hukuman mati hanya untuk kasus bencana. Terus misalnya ada pejabat korupsi terus dilakukan lagi secara berulang-ulang, itu bisa kena. Kalau masalah nominalnya memang tidak disebutkan. Jadi artinya tidak ada itu disebutkan apakah Rp1 miliar. Namun yang penting dana tersebut un¬tuk penanggulangan bencana namun dikorup sama orang itu.

Baca juga : Korupsi Di Tengah Bencana, Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati

Kalau seandainya KPK enggan menjerat dengan hukuman mati, apakah ada hukuman lain yang memiliki efek jera?
Hukuman itu ada dua, ada hukuman mati dan hukuman maksimal. Kalau maksimal ya 20 tahun. Tetapi kalau hanya 20 tahun, berarti KPK menuntutnya jangan sampai dibawah 20 tahun, harus di atas 20 tahun. Kalau saya sih maunya itu minimal 20 tahun. Artinya jangan sampai di bawah itu hukumannya.

Penerapan ancaman hukumam mati ini ditentang para pegiat HAM. Bagaimana itu?
Korupsi itu kan sudah jahat, namun ini kan lebih jahat lagi pasalnya korupsinya ini kan untuk dana masyarakat yang sedang kesusahan atau sedang musibah. Jadi enggak apa-apa kalau nanti ada perdebatan pro dan kontra itu justru bagus. Karena akan menghasilkan suatu yang terbaik untuk bangsa dan negara. [NNM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense