BREAKING NEWS
 

Cegah Penularan Penyakit Mulut Dan Kuku

DKI Larang Jualan Hewan Kurban Asal Jawa Timur

Reporter : OSPI DARMA
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 24 Mei 2022 07:30 WIB
Pedagang bertransaksi sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Sejumlah pedagang hewan kurban setempat menyatakan terancam merugi karena dua bulan menjelang Idul Adha kesulitan mencari stok hewan kurban dengan harga kompetitif karena larangan masuk hewan ternak dari luar daerah guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww).

 Sebelumnya 
Hal serupa dilakukan Sudin KPKP Jakarta Barat (Jakbar). Menurut Kasudin KPKP Jakbar Iwan Indrianto, pihaknya sudah memperketat pengawasan hewan ternak yang masuk ke Jakbar.

Pihaknya berpatokan kepada instruksi Kementerian Pertanian dalam menyeleksi hewan.

Adsense

Iwan menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 1.700 hewan ternak untuk mengantisipasi PMK. Hewan ternak tersebut tersebar di 78 tempat ternak atau penampungan hewan yang mayoritas berada di kawasan Kalideres dan Cengkareng, Jakbar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami belum menemukan hewan ternak yang memiliki gejala terkena PMK,” ungkapnya.

Baca juga : BAZNAS Edukasi Peternak, Cegahan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan

Namun, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kesehatan hewan demi memastikan seluruh hewan ternak sehat. Terlebih, saat ini tengah memasuki masa persiapan Idul Adha.

Jika ditemukan hewan terjangkit PMK, papar Iwan, petugas akan langsung mengamankan dan memeriksa kesehatannya.

“Pemeriksaan akan dilakukan di laboratorium. Kemudian memberikan vitamin untuk penyembuhan dan melakukan isolasi hewan tersebut,” kata Iwan.

Kasudin KPKP Jakarta Selatan (Jaksel), Hasudungan A. Sidabalok mengatakan, hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke wilayah Jaksel wajib menjalani karantina selama 14 hari sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat. Aturan ini guna mencegah masuknya hewan terpapar PMK.

Baca juga : Mentan Bergerak Cepat Cegah Penyakit Mulut Dan Kuku Di Jawa Tengah

Untuk memastikan aturan itu berjalan, pihaknya mewajibkan pedagang hewan ternak mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota. Dan, surat keterangan dari kelurahan sehingga pihaknya dapat mengawasi keluar masuk hewan ternak.

“Selain itu, pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan menyemprot disinkfektan kandang selama masa karantina,” ujarnya.

Hasudungan menerangkan, meski wabah PMK sedang merebak, PMK tidak menular kepada manusia. Sehingga daging dan susu hewan aman dikonsumsi oleh manusia.

Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) memperkirakan harga sapi untuk kurban naik menjelang Hari Raya Idul Adha. Sebab, distribusi sapi kini terkendala wabah PMK.

Baca juga : Pemerintah Kendalikan Dampak Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku Di Aceh Tamiang

Sekjen PPSKI, Robi Agustiar mengungkapkan, kapal pengangkut sapi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui jalur darat untuk dikirim ke DKI Jakarta dan Jawa Barat tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pasalnya, Pemprov Jawa Timur menerapkan karantina wilayah setelah ribuan hewan ternak di wilayah itu terjangkit PMK.

Untuk memangkas waktu, kini kapal tersebut diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, biaya transportasinya menjadi lebih mahal tiga kali lipat.

“Kalau pengangkutan lewat laut, cost-nya kan berbeda dengan cost lewat darat,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense