BREAKING NEWS
 

Syarat Izin Rumah 4 Lantai Harus Ketat

Awas, Jurang Si Kaya Dan Si Miskin Makin Lebar

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 23 September 2022 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Walda).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perizinan bangunan empat lantai untuk rumah tinggal yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022, kudu disertai persyaratan ketat. Terlebih, untuk wilayah yang lahannya sempit atau terbatas.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Yoga mengatakan, implementasi RDTR 2022 ini harus dilakukan hati-hati. Perizinan pembangunan atau penambahan rumah 4 lantai harus dikaji lebih lanjut.

“Sebab, jika lokasi rumahnya (yang ingin dibangun 4 lantai) berada di permukiman padat, justru akan menambah persoalan baru,” kata Nirwono kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Lantik Pengurus DKI Jakarta, Seknas Puan Maharani Siap Gaet Kaum Perempuan Dan Milenial

Persoalan itu, kata dia, yakni peningkatan bangunan sangat tergantung dengan pendapatan atau perekonomian si pemilik rumah. Umumnya, orang yang mampu membangun rumahnya hingga berlantai-lantai adalah orang berduit.

Bisa dibayangkan, jika perekonomian tidak setara, akan muncul ketinggian bangunan rumah yang berbeda-beda.

“Yang (ekonominya) terbatas tetap satu lantai. Yang (ekonominya) lebih mapan, ketinggian lantai rumahnya juga akan meningkat sampai 4 lantai,” ujarnya.

Baca juga : Hadir Di RS Mentari, Morula IVF Tangerang Maksimalkan Layanan Ibu Dan Anak

Kondisi tersebut, menurut pengamat dari Universitas Trisakti ini, akan menciptakan gap antara si kaya dengan si miskin semakin lebar, dan menimbul kecemburuan sosial. Selain itu, tetangga sebelah yang rumahnya lebih rendah akan merasa terganggu.

“Tetangga yang lantai tinggi dapat melihat ke tetangga yang satu lantai, sehingga bisa menimbulkan gesekan antartetangga. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ucapnya.

Karena itu, Nirwono menyarankan, izin membangun rumah 4 lantai idealnya diberlakukan di lingkungan atau permukiman yang perekonomian warganya setara. Sehingga mereka dapat meningkatkan lantai bangunan secara bertahap, seiring peningkatan jumlah keluarga.

Baca juga : Hary Tanoe Lantik Mahyudin Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo

Selain itu, harus ada ketegasan tidak boleh semua lahan diperkeras. Sediakan ruang terbuka hijau meski kecil beserta sumur resapan air.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense