Sebelumnya
“Hasil kerja Satgas harus dirilis ke publik, supaya ada bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Diketahui, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya membuat Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Jakarta. Selain itu, melakukan pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.
Baca juga : REPDEM Bertekad Menangkan Ganjar Di Pemilu 2024
Untuk itu, Kent meminta Satgas berani melakukan terobosan-terobosan revolusioner untuk mengendalikan polusi udara dari berbagai macam kegiatan yang terindikasi melanggar aturan dan melakukan pencemaran udara.
Kent mengungkapkan, masih banyak pelaku industri belum melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca juga : Sedang Yoga Disangka Korban Pembunuhan
“Mereka seenaknya saja beroperasi tanpa memikirkan dampak negatif dari pencemaran udara. Apakah hal ini sudah ditertibkan belum oleh Satgas?” ucapnya.
Karena itu, dia mendesak agar Satgas melakukan pengecekan keabsahan perizinan pabrik/industri.
Baca juga : Besok Purna Tugas, Ganjar Masih Ngegas?
“Kinerja satgas harus spesifik dan terukur, kerja harus ada target, jangan mengatasi polusi malah terkesan kayak orang kebingungan,” tegasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 11/9/2023 dengan judul Satgas Ganjar Sanksi Pabrik Pemicu Polusi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.