BREAKING NEWS
 

Satgas Ganjar Sanksi Pabrik Pemicu Polusi

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 11 September 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. (Foto: dok. Pemprov DKI)

 Sebelumnya 
Kepala Satgas Kombes Pol Nurcholis yang juga Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya mengedepankan sanksi administratif berupa teguran.

“Kalau penegakan hukum sebagai upaya terakhir ultima­tum remedium,” kata Nurcholis, Sabtu (9/9).

Baca juga : REPDEM Bertekad Menangkan Ganjar Di Pemilu 2024

Nurcholis bilang, dua pabrik yang diberikan sanksi tersebut merupakan hasil pengecekan terhadap sembilan pabrik di Jakarta. “Ada dua pabrik lain yang sedang kami tunggu hasil laboratorium forensik (labfor)-nya,” katanya.

Adsense

Dia menuturkan, pihaknya memberikan sanksi terhadap dua pabrik tersebut karena pem­bakarannya melebihi ambang batas peraturan. Dalam melaku­kan pengecekan cerobong asap pabrik, pihaknya bekerja sama dengan KLHK.

Baca juga : Sedang Yoga Disangka Korban Pembunuhan

“Alat itu (pengecekan kuali­tas udara) dimiliki KLHK,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengapresiasi keseriusan Pen­jabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam mengatasi pencemaran udara. Salah satunya dengan membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Kent, sapaan akrab politisi PDIPini mendorong Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bisa kerja lebih cepat, fokus dan efisien.

Baca juga : Besok Purna Tugas, Ganjar Masih Ngegas?

“Karena realitanya polusi di Jakarta tidak semakin mem­baik,” kata Kent dalam keterangannya, Sabtu (9/9).

Kent mewanti-wanti agar pembentukan Satgas ini bukan hanya sekadar formalitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense