BREAKING NEWS
 

Mulai Banyak Yang Tak Mampu Bayar

Sewa Rusun Bakal Dikasih Dispensasi

Reporter : MARULA SARDI
Editor : JAMSEN GINTING MUNTHE
Selasa, 19 Mei 2020 08:38 WIB
Rumah Susun (Rusun) di Jakarta. ilustrasi/net

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD DKI Jakarta mendukung rencana eksekutif memberikan kelonggaran kepada penghuni rumah susun membayar sewa.

Namun, kebijakan itu harus tepat sasaran. Karena tidak semua penghuni berkategori tidak mampu.

“Masyarakat di rusun mungkin tidak semua punya keterbatasan. Harus ada validasi bagi yang tinggal di rusun itu. Kalau ada orang yang memiliki keterbatasan (ekonomi), dicek dulu. Khawatirnya rusun itu disewakan sama orang lain. Jadi kebijakan populis semacam ini juga harus diberikan kepada orang yang betul-betul membutuhkan,” ujar Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Selain itu, dia juga menilai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) perlu menentukan tenggat waktu yang tepat. Agar keringanan retribusi tersebut tak berdampak pada target realisasi pendapatan daerah.

“Kalau penggunaan rusun itu mungkin masalah pembiayaan karena ada keterbatasan masalah pendapatan, ya setuju-setuju saja. Tapi jangan sampai berkelanjutan kalau kondisi membaik. Harus ada jangkauan batas waktunya,” ungkapnya.

Sementara, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Yuke Yurike menilai pembebasan biaya sewa rusun sangat dibutuhkan bagi warga saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Legislator Sedih Pangan Lokal Dianggap Simbol Kemiskinan

“Banyak dari penghuni Rusun tersebut sudah mengadu kepada kami, mereka kesulitan membayar biaya sewa rusun karena berhentinya aktivitas ekonomi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya.

Yuke meminta agar aturan ini harus segera diterbitkan dalam bentuk Keputusan Gubernur. Agar memberikan rasa tenang dan kepastian hukum kepada masyarakat Rusun yang terdampak.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, bisa mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dahulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.

Sehingga relaksasi ini bisa membantu mereka melewati pandemi Covid-19. Selain itu, Yuke juga meminta Pemprov DKI mengeluarkan aturan relaksasi retribusi lainnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah selama masa PSBB.

Adsense

Dengan kebijakan itu, diharapkan bisa mengurangi beban mereka. “Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran. Biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara. Mengingat APBD Jakarta sebesar Rp 80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PRKP DKI baru-baru ini mewacanakan pembebasan uang retribusi atau tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai bentuk relaksasi pembayaran bagi masyarakat penghuni yang belum dapat melunasi pembayaran sewa akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Menkeu Nyuruh Turun Kelas

Aspirasi penghuni rusunawa yang memohon pembebasan biaya sewa sudah dilaporkan secara tertulis ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI pun hingga saat ini tengah mematangkan sejumlah persyaratan, masa pemberian, hingga besaran tarif relaksasi sewa rusun yang akan disampaikan ke dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal keringanan tarif sewa susun sebagai alas dasar pelaksanaan.

Aturan tersebut diperlukan, demi memperkuat dasar hukum yang sebelumnya diatur dalam Pergub DKI Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.

Meski demikian, Dinas PRKP DKI sejauh ini akan tetap melakukan penagihan pembayaran retribusi sewa kepada para penghuni rusun hingga Mei 2020.

Sambil menunggu kebijakan terkait dispensasi sewa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan itu diambil karena banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa akibat wabah.

Baca juga : Bisnis Pegadaian Meroket Di Tengah Wabah Corona

“Pemprov DKI menyiapkan relaksasi terkait keringanan pembayaran retribusi sewa bagi warga rusun,” ujarnya. Menurut Sarjoko, Gubernur akan memberikan pembebasan.

Tapi belum diketahui dengan pasti untuk berapa lamanya. Dia menegaskan, pihaknya masih menyusun keputusan gubernur terkait keringanan tarif sewa rusun. Kepgub itu akan mengatur detail mengenai keringanan yang akan diberikan.

“Kami masih menunggu terbitnya kepgub yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi. Termasuk di dalamnya retribusi rusunawa,” kata Sarjoko. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense