BREAKING NEWS
 

DKI Jakarta Ubah Lagi Aturan Penerimaan Murid Baru

Siswa Otak “Pas-pasan” Digabung Dengan Jenius

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Jumat, 23 April 2021 07:42 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran ini. Antara lain, calon siswa berprestasi dan tidak berprestasi akan dikombinasi dalam setiap kelas.

“Perubahan komposisi persentase PPDB DKI 2021/2022 akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, perubahan PPDB untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Perubahannya antara lain, di dalam satu ruang kelas nantinya akan diisi dengan percampuran siswa dari berbagai usia, kompetensi, dan etnis. Jadi, siswa tua dengan yang muda. Serta, siswa dengan “otak pas-pasan” alias kurang pintar dengan tidak pintar, akan terjalin komunikasi di dalam kelas.

Dengan aturan itu, lanjutnya, nilai hasil ujian akhir nasional tidak lagi menjadi pertimbangan utama untuk masuk ke sekolah negeri. Artinya, tidak ada lagi sekolah favorit atau unggulan di Jakarta.

“Tidak ada lagi nanti sekolah unggulan, yang isinya semuanya orang-orang pintar. Dan, sekolah yang isinya kurang pintar semua,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.

Baca juga : Kebijakan PTM Terbatas Dinilai Positif Bagi Kemajuan Pendidikan Anak Bangsa Di Tengah Pandemi

Menurutnya, PPDB tahun ini tidak lagi menggunakan surat keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melainkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini Pergub tersebut sedang dalam proses penyempurnaan sebelum resmi ditetapkan.

“Pergub PPDB dalam proses. Saat ini masih di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dimintakan masukan,” kata Nahdiana, di Jakarta, Rabu (21/4).

Nanti setelah proses di Kemendagri selesai, lanjutnya, akan diproses di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Dia memastikan, pihaknya mengikuti instruksi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. Dengan demikian, PPDB di Ibu Kota juga bakal mengatur soal batasan usia calon peserta didik pada tahun ini.

Adsense

“Itu aturan yang sudah tertuang di Permendikbud,” kata Nahdiana.

Dengan demikian, paparnya, daya tampung untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 bakal terbatas. Menurutnya, teknis sosialisasi PPDB juga berbeda dari tahun sebelumnya. Sosialisasi PPDB kali ini dilakukan di setiap sekolah ke orang tua siswa yang akan melakukan pendaftaran PPDB.

Baca juga : Kaisar Naruhito Berdoa Demi Kebaikan Masa Depan Jepang

“Tahun ini sosialisasi dari sekolah ke orang tua di kelas akhir. Hal ini tahun lalu tidak kami lakukan,” tandasnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta, Dinas Pendidikan untuk mencegah terjadinya kegaduhan PPDB pada tahun sebelumnya.

“Jangan mepet sosialisasinya ke sekolah dan orang tua,” pintanya.

Dia menilai, kesalahan Dinas Pendidikan pada PPDB 2020 adalah implementasi Permendikbud. Jika dibandingkan dengan PPDB di wilayah lain tentang jalur zonasi, pelaksanaan di Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud.

“Sekarang lagi digodok aturannya. Nanti, tidak pakai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas, tetapi pakai Pergub,” ungkapnya.

Menurut Basri, ada perbedaan aturan PPDB melalui SK dengan Pergub. Yaitu, tidak ada penerapan jarak pada seleksi pertama. Kebijakan jarak dipersempit ke skala RT hingga RW dan Kelurahan.

Baca juga : Jelang Natal Dan Tahun Baru, Pertamina Optimalkan Pasokan LPG Di Serang Dan Cilegon

“Ini yang akan Pemprov DKI terapkan. Dan, sudah mendapat persetujuan dari Komisi E kemarin,” sambungnya.

Sementara, Juru bicara Forum Orang Tua Murid tahun 2020, Dewi Julia berharap, informasi petunjuk teknis PPDB diberikan lebih awal.

“Kalau lebih awal disosialisasikan, orang tua murid bisa mempersiapkan diri. Kalau masih pakai batas usia seperti tahun lalu, orang tua yang punya keuangan cukup punya waktu mencari sekolah swasta,” katanya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense