Sebelumnya
Tarik Pajak
Rencana Pemprov DKI Jakarta menarik pajak penggunaan air tanah merespons permintaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemprov DKI untuk melarang penggunaan air tanah.
Baca juga : KPK Tegaskan Nggak Tinggal Diam
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faizal menegaskan, Pemprov belum melarang penggunaan air tanah di Jakarta. Namun, hanya mengendalikan penggunaannya lewat mekanisme pajak.
“Poinnya itu belum melarang pemakaian air tanah. Hanya mengendalikan lewat mekanisme pajak air tanah,” katanya di Jakarta, Selasa (5/10).
Baca juga : Mahfud: Ini Pesta Olahraga, Nggak Serem Karena Papua Damai
Yusmada menuturkan, pihaknya memahami pelarangan penggunaan air tanah belum bisa dilakukan. Karena, air tanah merupakan salah satu sumber air baku masyarakat.
“Jangkauan pengadaan air pipa kita baru 64 persen. Kan tidak pantaslah kalau kami melarang air tanah itu,” ungkapnya.
Baca juga : Basarah: Rencana Pemindahan Ibu Kota Harus Dipagari PPHN
Melihat kondisi itu, Dinas SDA sedang merumuskan aturan wilayah bebas penggunaan air tanah. Bagi daerah yang telah teraliri air pipa akan dilakukan pelarangan. Soal mekanisme pajak air tanah, Pemprov DKI sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga tidak setuju pelarangan. Namun, menurutnya, perlu ada pengendalian terkait penggunaan air tanah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.