BREAKING NEWS
 

Kenapa Bupati HSU Nggak Ikut Diciduk Pas OTT? Ini Kata KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 18 November 2021 19:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Penetapan tersangka terhadap Abdul merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di HSU pada 15 September lalu. Kenapa dia tak dijaring saat KPK melakukan OTT itu? Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, saat itu bukti keterlibatan Abdul belum mencukupi.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap Dan Gratifikasi

"Kita menghormati prinsip-prinsip hukum acara pidana," ujar Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).

Adsense

Penyidik komisi antirasuah, butuh pendalaman materi sebelum menahan Abdul. Setelah ada bukti yang cukup, KPK langsung tancap gas, memanggil Abdul untuk ditahan.

Baca juga : Penjualan ZBRA Naik 30 Ribu Persen, Ini Strateginya

"Penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti dengan demikian akan membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense