BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Hakim Mentahkan Dakwaan Jaksa Soal Jumlah Kerugian

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 20 November 2021 07:10 WIB
Sidang vonis terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang dilakukan bergantian secara virtual, Jumat (19/11/2021) (Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P)

 Sebelumnya 
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Untuk Eddy Hermanto diminta membayar Rp 218 juta. Sementara Syarifuddin Rp 1,6 miliar.

Jika kedua terdakwa tidak tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelangnya belum mencukupi uang pengganti, maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifuddin 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan aset kedua terdakwa yang disita. Menurut majelis, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh terdakwa dari hasil korupsi.

Baca juga : Nah Lho! Hakim Minta Pejabat Bank Panin Dijadikan Tersangka

Aset yang disita dari terdakwa Eddy Hermanto yakni 7 unit tanah dan bangunan ruko, serta dua unit mobil mewah. Kemudian dari terdakwa Syarifuddin yakni aset yang disita berupa 1 mobil mewah.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Eddy Hermanto yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang langsung menyatakan banding.

“Saya mengucapkan terimah kasih kepada majelis dan meminta maaf kepada semua masyarakat dan juga keluarga saya. Dengan keputusan ini, saya akan menggunakan hak saya untuk mengajukan banding,” ujar Eddy Hermanto.

Baca juga : Lacak Aliran Dana, Kejagung Gencar Periksa Istri Tersangka

Hal serupa juga diucapkan terdakwa Syarifuddin MF yang menyatakan banding atas vonis ini. “Saya juga menggunkan hak saya untuk mengajukan banding,” ujar Syarifuddin.

Sementara Tim JPU Kejati Sumsel memutuskan pikir-pikir atas vonis ini. “Masih ada kesempatan tujuh hari ke depan,” tutupnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum 19 tahun penjara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense