RM.id Rakyat Merdeka - Direktur PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai bahwa jaksa telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Dia menjelaskan, hukuman mati memang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, pasal tersebut tidak didakwakan kepada kliennya. Dalam dakwaannya, jaksa hanya menjerat Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," tegasnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri
Kresna menambahkan, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dijelaskan bahwa hukuman mati dapat diberikan dengan syarat. Yaitu, tentang keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud, misalnya, ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana. "Syarat dan kondisi tersebut tidak ada," timpal Kresna.
Sementara itu, dia menyatakan jika kliennya dianggap melakukan pengulangan tindak pidana adalah tidak benar. Sebab di dalam Kitab Hukum Udang-Undang Pidana (KUHP), seseorang dianggap mengulangi perbuatan setelah menjalani masa hukuman.
Sedangkan dalam perkara ini, perbuatan korupsi kliennya dilakukan dalam rentang waktu 2012 sampai 2019. Dengan kata lain, dilakukan sebelum Heru Hidayat dihukum dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana," terangnya.
Dia pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa terhadap kliennya. Sebab apa yang dibacakan jaksa dalam tuntutannya, hanya dianggap mencari sensasi dan telah mencederai rasa keadilan.
"Dalam KUHAP jelas diatur, Majelis Hakim dalam membuat putusan adalah berdasarkan dakwaan, yaitu dakwaan terbukti atau tidak terbukti," tandasnya.
Baca juga : Kalau Eksekusi Uang Pengganti Masih Kurang, Kejagung Bisa Sita Aset Indosat
Heru Hidayat dituntut hukuman mati lantaran dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI, Adam Damiri dan Sonny Widjaja hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.