BREAKING NEWS
 

RUU Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Disahkan, Yasonna: Jamin Kepastian dan Pemerataan Layanan Hukum Indonesia

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Desember 2021 17:36 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyambut baik disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

RUU yang disahkan yakni tentang Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia. Adapun RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Yasonna menyampaikan, untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan. Termasuk, penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kendaraan Listrik Butuh Insentif Pajak

"Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ungkap Yasonna dalam siaran pers, Selasa (7/12).

Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan keadilan retributif atau pembalasan.

"Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan," ungkap Yasonna.

Adsense

Baca juga : Durasi Karantina Diperpanjang, Sandiaga Uno: Pemerintah Utamakan Kesehatan Masyarakat Indonesia

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

RUU lain yang disahkan DPR adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Kemudian RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Baca juga : Berbalas Pantun dengan Warga Tidung di Kaltara, Gus Halim : Adat Istiadat Desa Kekayaan Luar Biasa

Serta, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense