BREAKING NEWS
 

Promosi Calon Doktor Universitas Krisnadwipayana Dibatalkan Sepihak

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Desember 2021 17:52 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bertepatan dengan Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2021, jebolan S3 Universitas Krisnadwipayana Risma Situmorang seharusnya mendapat promosi terbuka sebagai calon doktor Ilmu Hukum.

Namun promosi tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Rektor Universitas Krisnadwipayana, padahal Risma telah menyewa Ruang Puri Ratna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

"Sharusnya pencapaian gelar doktor ini special dipersembahkan untuk almarhumah Ibunda tercinta," kata Risma, Rabu (22/12).

Atas pembatalan tersebut, Risma mengaku mengalami kerugian secara materiil dan imateriil. Soalnya, dia telah menyewa ballroom dan membayar vendor-vendor yang dibutuhkan untuk Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukumnya.

Baca juga : Prof. Tjandra: Omicron Itu Varian Yang Perlu Kita Waspadai, Jangan Diartikan Varian Yang Bikin Panik

Selain itu, Risma juga telah menyebarkan undangan kepada 150 orang untuk hadir dalam acara itu. Tapi satu hari sebelum acara dilaksanakan, Risma menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana perihal penundaan sidang terbuka.

"Ditunda menjadi setelah Desember 2021 dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah," ungkapnya.

Dalam pesannya, Rektor Krisnadwipayana mempertibangkan waktu acara sudah mendekati hari libur Natal dan tahun baru 2022.

Menurut Risma, alasan penundaan tersebut tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika. Lantaran secara akademis dirinya telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian. "Yaitu ujian proposal, seminar hasil penelitian dan ujian tertutup," ucap Risma.

Adsense

Baca juga : Ini Penjelasan Universitas Brawijaya Soal Kasus Pelecehan Seksual NWR Tahun 2017

Selain itu Risma menilai, penggantian tersebut secara akademis juga telah melecehkan para guru besar yang telah membimbing dan mengujinya. Oleh karena pembatalan sepihak itu, maka acara seminar nasional "Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia" tersebut batal.

Padahal acara itu sebelumnya telah mengundang berbagai pihak. Mulai dari Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, Universitas Krisnadwipayana, STIH IBLAM, dan Institut Kesehatan Prima Nusantara Bukittingi.

"Para pembicara dalam acara Seminar Nasional yang menjadi penguji dalam Sidang Promosi (Terbuka), telah mengundurkan diri," ungkapnya.

Atas kejadian ini, Risma berharap dapat diberi kesempatan lain untuk mempresentasikan disertasinya. Sebab bagi Risma, yang penting bukanlah gelar doktornya, namun hasil penelitian yang sudah dia lakukan di bidang hukum medis selama kurang lebih 15 tahun. Yaitu tentang pengadilan medis di Indonesia. "Saya ingin persembahkan kepada masyarakat Indonesia, kepada pasien dan dokter-dokter," ungkapnya.

Baca juga : Indonesia Harus Konsisten Abaikan Klaim Sepihak China

Sementara itu Humas Yayasan Universitas Krisnadwipayana, Retno Wardhani membenarkan, pihaknya menunda sidang terbuka terhadap Risma Situmorang.

Retno mengatakan, penundaan merupakan keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, tanpa berkoordinasi dengan Senat Fakultas Hukum dan Senat Universitas.

"Tidak adanya sidang terbuka di akhir bulan Desember 2021 adalah mempertimbangkan suasana libur natal dan tahun baru," jelas Retno.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense