BREAKING NEWS
 

Sambut Baik Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Bakal Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 25 Januari 2022 14:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Dia memastikan, perjanjian ekstradisi akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

Adsense

Baca juga : Menkumham Bakal Teken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Koruptor Gentar Nih...

Ghufron menjelaskan, perjanjian ekstradisi tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Tapi juga, akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.

Saat ini, aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Dengan optimalisasi perampasan aset, KPK dapat memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga : Hadapi Persebaya, Pasukan Elang Super Evaluasi Transisi Bertahan

"Sehingga perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense