BREAKING NEWS
 

i-OTDA: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Konstitusional

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 19 Februari 2022 17:27 WIB
Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Prof Dr. Djohermansyah Djohan saat diskusi bareng media yang digelar tatap muka dan online di Jakarta, Sabtu (19/2). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Daerah Istimewa & Otsus

Lebih jauh dia juga membahas mengenai pengisian jabatan kepala daerah di daerah Otsus/Istimewa. Bagaimana dengan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah di daerah yang berstatus otonomi khusus/istimewa?

Baca juga : Anies Baswedan Mempesona

Mereka terdapat peluang perpanjangan masa jabatan karena memiliki undang-undang sendiri. Bila akan mengangkat penjabat KDH dari ASN dalam waktu yang lama tentunya memiliki risiko yakni bisa mengabaikan kekhususan di daerah-daerah otsus/istimewa.

Mengapa? Seperti di Aceh, untuk menjadi gubernur salah satu syaratnya yakni bisa mengaji. Di samping itu calon gubernur paling tidak diusung dari partai politik lokal. Di DKI Jakarta, untuk menjadi pemenang pemilihan gubernur, harus mengantongi suara lima puluh persen plus satu.

Baca juga : Politisi PDIP: Prof Djohermansyah Lebih Baik Masuk Parpol

"Artinya pemenang dengan simple majority yang berbeda dengan pilkada di daerah lain di Indonesia," terangnya.

Berbeda lagi dengan DIY, yang menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah Sultan dan Pakualam yang bertakhta. Artinya gubernur dan wakil gubernur berasal dari keturunan Kasultanan Kraton.

Baca juga : UU Keolahragaan Jadi Panduan Kemenpora Jalankan Program Kerja

Di paling timur Indonesia, ada Papua/Papua Barat, syarat untuk menjadi gubernur/wakil gubernur harus dari Orang Asli Papua (OAP). Bila tidak dipenuhi syarat itu, maka akan ditolak oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural masyarakat papua.

"Lebih-lebih lagi gejolak konflik di Papua belum reda. Karena itu, di daerah dengan status otonomi khusus/istimewa perlu dilakukan revisi undang-undangnya untuk mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala daerahnya," tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense