Dark/Light Mode

Usulin Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah

Politisi PDIP: Prof Djohermansyah Lebih Baik Masuk Parpol

Kamis, 17 Februari 2022 20:46 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Foto: Ist)
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menyarankan agar Profesor Djohermansyah Djohan masuk partai politik (parpol). Hal tersebut lantaran pernyataan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini yang mengatakan jika memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 pilihan baik.

"Saya melihat pernyataan Djohermansyah itu seperti bukan seorang pakar, ahli otonomi. Pernyataannya lebih seperti seorang simpatisan. Makanya lebih baik dia masuk ke partai saja," kata Gilbert saat berbincang dengan RM.id, Kamis (17/2).

Terlebih, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menilai, pernyataan Djohermansyah tersebut sebenarnya ditujukan hanya untuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan saja. "Bukan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia yang masa baktinya akan berakhir pada Oktober 2022," tegasnya.

Selain itu, dijelaskan Gilbert, masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu dibuat 2016, sebelum ada Pilkada. Jadi merubahnya juga aneh, karena belum dikerjakan.

Baca juga : PDIP: Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Demi Kepentingan Anies

"Sebaiknya posisi Djoelhermansyah jelas, jangan seakan pakar atau mantan pejabat, tapi pendapatnya terkesan partisan. Itu tidak mendidik dan memberi contoh buruk. Lebih baik masuk partai politik sehingga jenis kelamin politiknya jelas," jelasnya.

Gilbert pun tak meragukan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kecakapan Aparatur Sipil Negeri (ASN) eselon I yang akan ditunjuk menjadi penjabat nanti. "Mereka (ASN eselon I) sudah bekerja puluhan tahun, paham betul dengan segala masalah dan aturan yang ada," ucapnya.

Malah kata Gilbert, kinerja para penjabat bakal lebih baik, termasuk ketika harus berhubungan dengan legislatif. "Saat Pak Soemarsono menjadi Pj bisa kok, bahkan hubungan eksekutif dengan legislatif terjalin dengan baik," imbuhnya.

Gilbert pun mengungkit gubernur saat ini, Anies Baswedan yang jarang hadir dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta. "Anies justru yang nggak paham dan sering menabrak aturan. Jadi menurut saya, semakin cepat (Anies) diganti, semakin baik," bebernya.

Baca juga : Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

Terkait apa yang akan dilakukan penjabat, karena mereka menjadi kepala daerah bukan hasil pemilu dan otomatis tidak memiki visi-misi, Gilbert tak memusingkan hal tersebut. "Sekang aja (Anies), yang punya visi-misi, tapi visi-misinya itu nggak dijalanin kok," tandasnya.

Sebelumnya, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, akan ada permasalahan dalam pengangkatan Penjabat (PJ) kepala daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) dari pejabat struktural ASN setingkat eselon 1 untuk daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir pada Oktober 2024.

Saat ini ada situasi yang tidak lazim, dimana akan ada pengangkatan penjabat kepala daerah dari ASN dengan waktu yang cukup lama. "Kondisi ini yang sangat mengkhawatirkan karena ada peristiwa politik kedepan di 2024 terkait pemilu legaislatif, pilpres dan pilkada serentak nasional," kata pendiri Institute Otonomi Daerah (i-OTDA) dalam webinar tentang Mencermati Akibat Wacana Pengkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap Kekosongan Kepala Daerah (KDH) 2022-2024 yang diselenggarakan i-OTDA, Kamis (10/2).

Dia pun mengatakan, pemerintah bisa berimprovisasi dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang masa baktinya berakhir, sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga : Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Jabar Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sementara pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada 2024. Itu artinya, bakal ada kekosongan kepemimpinan di 101 daerah tersebut. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.