BREAKING NEWS
 

Kemendagri: Pemda Wajib Alokasikan 40 Persen APBD Untuk Dukung UMKM Lokal

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Senin, 21 Februari 2022 16:24 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto : Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Sosialisasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang dipimpin Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) secara virtual, Senin (21/2/2022).

Baca juga : Balitbang Kemendagri Imbau Daerah Tingkatkan Inovasi Di Bidang Sosial

Suhajar menuturkan, berkaitan dengan upaya tersebut, saat ini Kemendagri bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah menyiapkan Surat Edaran Bersama (SEB).

Dalam surat itu nantinya bakal memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan pemda untuk mengimplementasikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Baca juga : Kemendagri Tegaskan Jabatan Anies Cs Nggak Diperpanjang

“Bahwa dalam surat edaran bersama itu nanti antara lain, kepala daerah diwajibkan untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” terang Suhajar.

Di samping itu, kata dia, Pemda wajib mengalokasikan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggunakan produk usaha kecil ataupun koperasi.

Adsense

Baca juga : Mendagri: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Sengketa

Selanjutnya, pemda melalui sekretaris daerah (Sekda) juga diimbau agar menyusun daftar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Dia menambahkan, selain upaya tersebut Pengguna Anggaran (PA) diminta mendorong UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai pedagang dalam marketplace yang tersedia di toko daring LKPP.

“Kemudian juga memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat pengadaan untuk melaksanakan e-purchasing pada toko daring. Jadi sudah kita wajibkan,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense