BREAKING NEWS
 

Polisi Sebenarnya Sudah Tahu Penimbun Migor

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Selasa, 22 Februari 2022 08:40 WIB
Tim Subdit I/ Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut melakukan sidak ke sejumlah gudang penyimpanan migor di Kabupaten Deliserdang. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Pangan berhasil membongkar penimbunan minyak goreng (migor) di beberapa daerah. Namun, sampai saat ini, belum ada satupun yang dijadikan tersangka dan dipenjara. Masyarakat pun heran dan bertanya-tanya, kok begini ya?

Pekan lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kepolisian melakukan sidak ke beberapa daerah yang mengalami kelangkaan migor. Hasilnya, di beberapa daerah ditemukan adanya penimbunan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penimbunan di Sumatera Utara (Sumut). Penimbunan terbongkar saat Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut, lebih tepatnya Tim Subdit I/ Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut melakukan sidak ke sejumlah gudang penyimpanan migor di Kabupaten Deliserdang. Di antaranya, PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.

Baca juga : Luhut: DKI, Banten, Bali Sudah Masuk Tren Penurunan Kasus Harian

Di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan migor kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs. Sementara di gudang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk terdapat migor kemasan Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs. Sedangkan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan 25.361 karton migor bermerek Bimoli atau sebesar 1,1 juta kilogram (kg).

Meskipun sudah membongkar praktek penimbunan itu, Polisi belum menetapkan tersangkanya. Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan penimbunan tersebut. Mulai dari stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari. Tujuannya, agar secara faktual objektif.

Dia menjelaskan, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di Sumut tersebut merupakan pelanggaran hukum. “Supaya secara faktual, secara objektif bisa menemukan atau memenuhi syarat (pelanggaran pidana) sebagaimana disebut di Perpres 31 Tahun 2021,” jelas dia.

Baca juga : Yang Nimbun Migor, Lekas Penjarain Dong

Helmy mengungkapkan, dugaan pelanggaran dalam pendistribusian migor tidak hanya terjadi di Sumut saja. Ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

“Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah 1 titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar,” kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Untuk kasus di Kudus, Jawa Tengah, Polisi menemukan dugaan penjualan migor palsu. Dalam hal ini, penjual mencampur minyak dengan air sehingga tak menjadi murni lagi. Sedangkan kasus di NTT sama seperti di Sumut.

Baca juga : Islam Sebagai Agama Pembebasan (2)

Kemudian, kasus terakhir di Makassar, Polisi menemukan pengalihan fungsi migor yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga, namun dipakai untuk keperluan industri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense