BREAKING NEWS
 

Garap Waka DPRD, KPK Dalami Suap Proyek Yang Ngalir Ke Pejabat Tulungagung

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 2 Maret 2022 13:52 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang kepada sejumlah pejabat di Tulungagung, Jawa Timur, dari sejumlah pihak, yang diduga terkait pemenangan beberapa proyek pekerjaan di wilayah tersebut.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung, Selasa (1/3).

"Dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, yang diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat daerah tertentu di Pemkab Tulungagung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/3).

Baca juga : Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara

Kelima saksi itu yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan swasta Sony Sandra, yang diperiksa di Kantor Polres Tulungagung.

Sementara dua saksi lain, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, diperiksa di Kantor Lapas Klas II B Tulungagung.

KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu telah menetapkan tersangka baru dari unsur swasta dalam kasus itu.

Baca juga : Jadi Gerbang IKN, Sulbar Harus Tunjukkan Potensi

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/1).

Namun, komisi antirasuah masih menutup rapat pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kebijakan KPK di era pimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka baru dilakukan ketika ada upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus tersebut.

Baca juga : Kasus Suap PPU, KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Ke Partai Demokrat

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense