RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan bu Tantri," ujar Wibi, Selasa (8/3).
Baca juga : KPK Amankan Dokumen Penting
Keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu mengaku dicecar penyidik komisi antirasuah dengan belasan pertanyaan. Salah satunya, soal transaksi jual beli mobil antara dirinya dengan Hasan.
"Jadi tahun 2020 yang lalu saya pernah ada jual beli dengan pak Hasan, mobil. Mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya. Saya beli mobil pak Hasan," ungkapnya.
Apakah penyidik memberitahu bahwa mobil Hasan itu merupakan hasil TPPU atau suap? Wibi menggeleng. "Tidak. Saya cuma diminta untuk membawa bukti-bukti. Kalau misalnya ini jual beli, ini bagaimana," imbuh Wibi, yang mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti transaksi jual beli mobil itu ke penyidik.
Dia juga menampik, penyidik komisi antirasuah mendalami aliran uang TPPU Puput dan Hasan ke Partai NasDem. Katanya, penyidik hanya mendalami soal transaksi jual beli mobil itu.
Baca juga : 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Digelandang Ke KPK
"Tidak ada, ini hanya hubungan jual beli antara saya dan pak Hasan. Tidak ada, tidak ada pertanyaan tentang itu. Saya rasa tidak ada itu," tampiknya, seraya meninggalkan markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.