RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih putusan banding perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapat salinan putusan banding RJ Lino dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut,” kata Ali saat dikonfirmasi.
Baca juga : Pedekate Ke Korsel, China Kirim Wapres Hadiri Pelantikan Presiden Baru
Permintaan Ali disampaikan setelah beredar kabar PT DKI Jakarta menolak permohonan banding KPK dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2009 — yang menjerat Lino.
Ali meminta PT DKI segera mengirim salinan dimaksud untuk dianalisa dan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. “Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya beredar kabar PT DKI Jakarta menolak banding KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Lino 4 tahun penjara.
Baca juga : Targetkan PDIP Menang Hattrick Di Pemilu 2024, Puan Minta Kader Banteng Tetap Solid
Putusan banding diketuk majelis hakim yang diketuai Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusannya, Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II dengan kerugian mencapai 1,99 juta dolar Amerika.
Mengenai fakta hukum yang terungkap, majelis menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca juga : Pak Jokowi, Ini Baru Top!
Majelis banding menguraikan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum dalam menjatuhkan putusan. Di antaranya pidana penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.