BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi RJ Lino

Pak Hakim, KPK Minta Putusan Banding Tuh...

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Senin, 9 Mei 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi Terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” demikian pertimbangan majelis banding.

KPK mengajukan banding karena putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 6 tahun penjara.

Alasan lainnya, hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana tambahan uang pengganti sebesar 1,9 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 28 miliar.

Baca juga : Pedekate Ke Korsel, China Kirim Wapres Hadiri Pelantikan Presiden Baru

Jaksa KPK menganggap, pidana tambahan itu seharusnya dibebankan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat perbuatan Lino.

Lino dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yaitu HDHM China terkait pengadaan tiga unit QCC. Penunjukkan secara langsung perusahaan tersebut disebut tidak sesuai peraturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Lino disebut memberikan perlakuan khusus terhadap HDHM dengan membiarkan perusahaan itu melakukan survei di tiga pelabuhan.

Baca juga : Targetkan PDIP Menang Hattrick Di Pemilu 2024, Puan Minta Kader Banteng Tetap Solid

Lino memerintahkan perubahan surat direksi tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang dan melakukan penunjukan HDHM.

Padahal, menurut Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga Pelindo II mengatur setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituang di rapat direksi.

Kesalahan lainnya, PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada HDHM meskipun HDHM belum melakukan seluruh kewajibannya.

Baca juga : Pak Jokowi, Ini Baru Top!

Hal ini dapat ditarik kesimpulan sebenarnya HDHM tidak memiliki kemampuan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawaran yang diajukan. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga 1,99 juta dolar Amerika.

Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan Lino dan Ferialdy Norlan yang menjabat Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II.

Lino terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense