BREAKING NEWS
 

Gerobak Aja Dikorupsi, Koruptor Kudu Dimiskinkan Biar Kapok

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 18 Juni 2022 06:55 WIB
Barang bukti gerobak dagang Kementerian Perdagangan yang dikorupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp76 miliar. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi. Mirisnya, koruptor sudah menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bikin kesel deh...

Akun @keripikpedas.id mengunggah meme berisi berita yang mengungkap kasus korupsi bantuan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp 76 miliar.

“Mimpinya UMKM Indonesia maju. Lah bagaimana mau maju kalau gerobak saja dikorupsi,” tutur @republic_id.

Baca juga : KPK Diketawain Gus Mus

Akun @republic_id heran dengan kelakuan para pejabat yang koruptif. Sudah tidak bisa menyediakan lapangan kerja, gerobak untuk UMKM saja masih dikorupsi.

“Banyak masyarakat menjadi self-employed untuk bisa survive. Negara memfasilitasi gerobak, itu juga masih di korupsi,” katanya.

Akun @knpiharis kaget kasus korupsi di kementerian/lembaga sudah menyasar sektor UMKM. Dia bilang, korupsi gerobak UMKM merupakan perbuatan sadis.

Baca juga : Nama Anak Tak Boleh Satu Kata Kudu Gencar Disosialisasikan Ya

“Pasti akan ada yang dikorbankan untuk menutupi kasus ini,” ujar @agus­daryan.

“Gerobak saja ikut dilahap, apalagi minyak goreng. Tentu tambah licin,” kata @BglZigen. “Nggak apa-apa kok, cuma Rp 76 miliar, yang korupsi sam­pai triliunan saja bebas dari hukuman,” sindir @Benangkusut31.

Akun @mr.pecut00 pesimis kasus korupsi bantuan gerobak UMKM di­usut tuntas. “Itu masalahnya,” katanya. “Terlalu tamak bin rakus,” timpal @SumediTanjung. “Sungguh mengerikan,” kata @Saputra3Tugi.

Adsense

Baca juga : Marak Isu Bahaya Mikroplastik, Masyarakat Diminta Bijak

Menurut @BennyLantip, kasus koru­psi sudah mengkhawatirkan. Dia minta koruptor dimiskinkan supaya kapok. Paling tidak, untuk saat ini ada yang me­nyuarakan revisi Undang-Undang (UU) Korupsi untuk memperberat sanksinya. “Diperberat hukumannya, disita keka­yaannya dan dimiskinkan,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense