Dark/Light Mode

Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Ketum PKB Muhaimin Iskandar: Biar Yang Lain Juga Pada Kapok

Selasa, 5 April 2022 04:49 WIB
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: instagram)
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang memvonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry sebelumnya sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum puas, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. 

Baca juga : Gus Muhaimin Ingatkan Peran Besar Kiai-Nyai NU

"Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin, Majelis punya pertimbangan sendiri, mengapa Herry layak dihukum mati,” ujar Muhaimin, Senin, (4/4).

Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan, keputusan apa pun yang diketok Majelis Hakim adalah upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran, tentang betapa bahayanya kekerasan seksual. Termasuk, vonis hukuman mati untuk Herry.

“Tujuan utamanya memberikan efek jera. Tidak hanya untuk yang bersangkutan. Tetapi juga untuk orang lain, yang ingin melakukan tindakan serupa. Sehingga, tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapa pun dan di mana pun,” jelas Muhaimin.

Baca juga : Dihukum Mati Atau Kebiri, Semua Setuju

Keponakan Presiden ke-IV RI KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini berharap, kasus serupa tidak lagi terjadi di manapun. Termasuk, di lembaga pendidikan seperti pesantren.

"Kita ambil hikmahnya. Yang jelas, kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan. Apa pun dalihnya,” ucap Muhaimin.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan, terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak dengan vonis hukuman mati.

Baca juga : HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Berat

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, Senin (4/4).

Hakim menilai, perbuatan predator seks Herry Wirawan telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.