BREAKING NEWS
 

Bos PT ANN Divonis Bayar Kerugian Rp 114 Miliar

KPK Sita Aset Di Tangerang Dan Surabaya Rp 60 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Minggu, 19 Juni 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aset Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran untuk disita. Penyitaan untuk menutup kerugian negara kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Melia divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 114,5 miliar.

“Dalam berkas perkara, ada beberapa aset bangunan yang sudah disita dan sesuai tuntutan jaksa dirampas untuk negara, disetujui dalam putusan MA,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Baca juga : Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Edward Soeryadjaya Rp 20 M

Melia divonis bersalah melakukan korupsi bersama suaminya, Handoko Setiono yang menjabat komisaris PT ANN. MA menjatuhkan vonis serupa kepada Handoko. Namun khusus uang pengganti, hanya dibebankan kepada Melia. Jika dia tidak bisa membayarnya, asetnya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Takdir mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menyita aset milik terpidana berupa tanah dan bangunan yang berada di Surabaya dan Tangerang. “Perkiraan baru Rp 60 miliar, karenanya nanti akan ditagih juga,” jelasnya.

Terpidana diduga masih mempunyai aset banyak, lantaran rekam jejaknya dalam dunia usaha. “Pengusaha Surabaya gitu lho,” katanya.

Baca juga : Kontruksi PLTA Asahan 3 Capai 55,44 Persen, PLN Selesaikan Pengeboran Terowongan Jalur Air

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa KPK. Melia Boentaran dan Handoko Setiono divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan MA mengakomodir tuntutan jaksa. Termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya.

KPK mengapresiasi majelis hakim dalam upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Ini perlu diterapkan sebagai shock therapy.

Baca juga : Gelontorkan Rp 5,1 Miliar, PLN Terangi Ribuan Hunian Sementara Korban Erupsi Semeru

“Utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif,” kata Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense