BREAKING NEWS
 

Dari Penerbitan Izin Tambang

Maming Raup Rp 104 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Kamis, 21 Juli 2022 07:30 WIB
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Umum (PBNU) Mardani Maming. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Ada peran signifikan dari Maming dalam penerbitan IUP karena Maming yang mengenalkan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Hendri Soetio kepada Kadis ESDM, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo,” jelas Burhan.

Perbuatan ini bisa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK menandaskan telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.

Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Lantaran itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak gugatan Maming. “Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,” kata Burhan.

Pihak KPK juga menyinggung keterlibatan Bambang Widjojanto menjadi tim kuasa hukum Maming. Sebagai mantan Komisioner KPK, Bambang dianggap punya konflik kepentingan karena membela Maming.

“Meskipun Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, yang bersangkutan masih mempunyai hubungan hukum dengan KPK,” kata Burhan.

Baca juga : KPK Usut Proses Pengurusan Izin Tambang Dalam Kasus Mardani Maming

Ia juta menyoroti posisi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Menurut dia, ada benturan kepentingan antara Bambang dengan Maming. Juga ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, Maming merupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor dan menjalankan usaha di Jakarta.

Baca juga : KPK Kawal Penertiban Tambang Tanpa Izin Di Papua Barat

Di antaranya PT Batulicin Enam Sembilan dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Perusahaan ini diduga terkait dengan kasus yang menjerat Maming.

Fakta tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan lantaran Bambang sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP mempunyai tugas antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan melibatkan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat.

“Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Doktor Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon,” kata Burhan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense