BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun

Mangkir Tiga Kali, Saksi Penting Dijemput Paksa

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Kamis, 29 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi kasus suap dan gratifikasi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi tersebut adalah Yayanti. Ia telah berulang kali mangkir pemeriksaan.

Ali tidak menjelaskan keterkaitan Yayanti dengan perkara Bambang Kayun. “Saksi penting,” sebutnya.

Sebelumnya, Yayanti dipanggil penyidik KPK agar hadir dalam pemeriksaan Senin (28/11). Pada panggilan pertama, Yayanti bakal menjalani pemeriksaan bersama ibu rumah tangga Dewi Ariati. Namun keduanya mangkir.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Sementara tiga saksi lain memenuhi panggilan KPK. Yakni mantan pegawai PT Aria Citra Mulia (PT ACM), Mukaffi Jemi Naratama; serta dua advokat, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad.

Dari ketiga saksi tersebut, penyidik mengorek keterangan soal pemberian uang serta mobil mewah kepada AKBP Bambang Kayun. Pemberian itu terkait perkara sengketa hak waris PT ACM.

Mangkir pada pemeriksaan pertama, Yayanti dipanggil kembali agar datang ke KPK pada Rabu (21/12). Lagi-lagi dia mangkir.

Penyidik terpaksa menunda pemeriksaan lagi. Surat panggilan ketiga pun dilayangkan. Agar Yayanti datang ke KPK pada Rabu (29/12).

Baca juga : Sekjen JokPro Ngaku Kenal Pejabat Istana

Ditunggu hingga sore, Yayanti tak kunjung nongol di Gedung Merah Putih. Penyidik memutuskan menjemput paksa.

Yayanti diduga terlibat dalam pemberian uang dan mobil terhadap AKBP Bambang Kayun.

Adsense

“Tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya,” kata Ali.

Ali mengimbau siapapun yang dipanggil penyidik —baik sebagai saksi maupun tersangka— agar kooperatif. Menghadiri pemeriksaan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.

Baca juga : Jaga Kedaulatan, Lestari Ingatkan Pentingnya Nilai Kebangsaan

“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense