RM.id Rakyat Merdeka - Penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, Pahrozi, menilai Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan fakta sidang dalam menuntut kliennya.
"Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU. Tuntutan itu sangat dipaksakan dan KPK mengabaikan fakta-fakta di persidangan," kata Pahrozi kepada wartawan, usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Senin (30/1).
Baca juga : Bos Diratama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebagai terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter Agusta Westland (AW)-101 untuk TNI Angkatan Udara (AU) Tahun Anggaran 2016, Jaksa menuntut Irfan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 177 miliar.
Menurut Pahrozi, KPK sewenang-wenang dan memaksakan tuntutan. Lantaran tidak menghiraukan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Baca juga : Kasus Suap Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara
Ia mengatakan, kliennya seharusnya dituntut bebas demi mencapai tujuan negara hukum. Yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pahrozi menguraikan, KPK telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam melakukan proses hukum terhadap terdakwa.
Baca juga : Pakar Hukum Nilai Persoalan Administrasi, Bukan Pidana
Kedua, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dihitung sendiri oleh KPK. Selain itu, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dihitung KPK itu tidak dilampirkan dalam berkas perkara, hanya disampaikan kepada Majelis Hakim.
"Ketiga, KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyita uang milik negara," jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.