BREAKING NEWS
 

Bila Terbukti Ada Pemalsuan

Hakim MK Wajib Dihukum

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 4 Februari 2023 06:45 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom).

 Sebelumnya 
“Tidak ada seorang pun mau melaku­kan pidana jika itu tidak menguntungkan dirinya, untuk apa level kepaniteraan melakukan itu jika enggak ada untungnya buat dia,” katanya.

Akan tetapi, Zico tidak mau berandai-andai mengenai siapa sosok yang memer­intahkan panitera untuk mengutak-atik isi putusan tersebut.

Adsense

“Nanti investigasi polisi akan menun­jukkan siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan,” kata Zico.

Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksano mengatakan, telah mengetahui laporan tersebut. Namun, secara individu hakim yang dilaporkan belum mem­berikan tanggapan perihal tindak lanjut setelahnya.

Baca juga : Demokrat Nimbrung Gugat UU Pemilu Di MK

“Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, tapi belum memberi­kan respons tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkemban­gan saja,” kata Fajar dalam keterangan­nya, kemarin.

Sehingga, Fajar menyatakan, saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK). Terlebih, pihaknya belum menerima su­rat resmi dari pihak kepolisian perihal adanya laporan tersebut.

“Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK. (Belum ada surat dari Polda Metro Jaya), belum ada,” kata dia.

Netizen menegaskan bila terbukti ada pemalsuan dalam putusan, maka Hakim MK harus dijerat dengan hukuman berat dan maksimal.

Baca juga : Ajak Kuda Beli Es Krim Via Drive Thru

“Hampir dua dasawarsa berlalu, seja­rah baru dicetak MK, di mana 9 Hakim MK dilaporkan ke polisi. Dugannya tidak main-main yaitu skandal dug­aan pemalsuan putusan MK,” ujar @Syahrir_lantono.

Akun @vianaja menilai, perbedaan fra­sa “Dengan demikian dan Ke depannya, mengindikasikan ada percobaan pembe­galan konstitusi. Dia khawatir, ujung dari dugaan kasus ini adalah ngeles salah ketik dan anak buah yang dikorbankan.

“Semoga yang terbukti melanggar etik dan melanggar hukum segera dipenja­rakan,” harap @Randy_Matua. “Bila sampai terbukti ada pemalsuan putusan, maka harus dijerat hukuman berat dan maksimal,” tegas @Adtyakarma.

Menurut @Tito_andrian, tantangan buat Indonesia untuk membenahi seluruh instansi hukum negara yang belum baik.

Baca juga : Hasil Seri A, Napoli Makin Kokoh Di Puncak

Akun @Budi_Santosa menuturkan, hakim merupakan wakil Tuhan di bumi. Kata dia, sudah semestinya ucapan dan tindakannya konsisten dan bukan berubah-ubah. Sehingga, wajar hakim MK dievaluasi untuk mempertang­gungjawabkan mengenai inkonsistennya secara hukum, moral juga etika.

“Lembaga hukum mana lagi yang bisa jadi benteng terakhir yang masih amanah dan dipercaya masyarakat,” tanya @abi­fifa. “Rakyat akan mendapatkan perlind­ungan siapa bila nyaris setiap lembaga negara ruwet kaya negini,” sambung @Eko_Bambang_Edi.

Sementara, @Handoyo_Dosoworso membela MK. Dia mengingatkan pelapor tidak buru-buru melaporkan,, tapi harus dipelajari secara detail putusan tersebut. Apalagi yang melaporkan anak kemarin sore. “Nggak takut kualat,” kata dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense