RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengakui, menjadi penyelenggara Pemilu bukan pekerjaan mudah. Selain harus taat hukum, juga terikat etika.
“Salah ngomong saja bisa diadukan ke DKPP. Nggak boleh rangkap jabatan, yayasan, seperti Dewan Kemakmuran Masjid pun tidak boleh,” ungkap Heddy saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2023 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kemarin.
Baca juga : Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi
Heddy mencontohkan, belum lama ini DKPP menyidang Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, karena dinilai salah bicara soal sistem Pemilu tertutup yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diingatkan, etika penyelenggara dirancang untuk menjaga kehormatan, integritas, serta kredibilitas penyelenggara. Yang tak kalah penting, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi penyelenggara, dan Pemilu.
Baca juga : Perpustakaan Dukung Peningkatan Kualitas SDM
Dijelaskan, terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, setidaknya ada lima syarat yang saling berkaitan dan harus dipenuhi jika ingin Pemilu berjalan demokratis. Pertama regulasi yang jelas dan berkesinambungan. Kedua penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel.
Ketiga, peserta yang taat aturan. Keempat, pemilih yang cerdas dan partisipatif. ‘Kelima, birokrasi yang netral. Ini tidak bisa berdiri sendiri, saling terikat syarat satu dengan lainnya,” urainya.
Baca juga : Pemerintah Siap-siap Gelar Pemilu 2024 Di Qatar
Dalam Rakernis Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2023 ini, Heddy menyampaikan materi terkait Sinergitas DKPP dan Polri Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.