Sebelumnya
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat jika KPU membuat aturan agar capres cawapres buka-bukaan ke publik soal kepatuhan pembayaran pajak. Aturan itu nantinya bisa dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“(Jika) nanti kemudian dimasukkan dalam satu syarat (kewajiban keterbukaan pembayaran pajak capres) saya kira nggak ada masalah. Nanti kita lihat PKPU. Kan KPU yang buat kriteria-kriteria itu,” ucap Doli.
Baca juga : Kementan Gaungkan Genta Organik, TNI AD Siap Jadi Pelaku Pembangunan Pertanian
Dia mengatakan, bagaimana pun, bayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara. Apalagi, untuk para calon pemimpin dan wakil rakyat. “Bayar pajak itu kan wajib,” ujar legislator dari Partai Golkar itu.
Meski begitu, Doli mengatakan, selama ini pejabat publik juga wajib mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Jika para pejabat publik tak bayar, pasti akan ketahuan.
Baca juga : Mau Perawatan? Berikut Daftar Klinik Kecantikan Yang Bisa Dikunjungi
“Kalau nggak dimasukkan dalam syarat, kalau kita nggak bayar, pajak pasti diteriaki, diumumkan ke mana-mana,” ungkap Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mendorong capres cawapres dan caleg di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pembayaran pajak. “Pemerintah tentunya mengimbau calon bagi kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak,” kata Tito.
Baca juga : Ditekuk Bhayangkara, Thomas Doll: Saya Tak Mengerti Apa Yang Terjadi
Bahkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.