BREAKING NEWS
 

Bantu Vendor Menang Tender, Tapi Tidak Dibayar

Proyek BTS Seperti Proyek Thank You

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 16 Agustus 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)

 Sebelumnya 
Kedua saksi mengakui tidak menerima bayaran atas jasanya membantu kedua vendor meme­nangkan tender.

Tender paket 3 sempat diulang lantaran seluruh peserta dinyata­kan tidak lulus. Hal ini diungkap­kan Tenaga Ahli Radio Avrinson Budi Hotman Simarmata.

“Jadi, saat itu ada penawaran ulang, Pak,” kata Avrinson yang juga menjadi saksi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini.

“Ada banyak disclaimer. Yang saya dengar seperti menyam­paikan harga dengan syarat dan kondisi. Hingga kemudian ada pemenangnya (Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT SEI),” tuturnya.

Baca juga : Hakim: Kayak Kocok Arisan

Selain Maryulis, Roby dan Avrinson, saksi yang dihadirkan adalah Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang. Dia juga mengaku tidak menerima uang dari vendor.

Sebelumnya terungkap aliran duit kepada Pokja Lelang Proyek BTS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sejumlah vendor yang memenangkan tender.

Duit untuk Pokja sebe­sar Rp 500 juta. Diserahkan Windi Purnama, orang dekat Irwan Hermawan— terdakwa kasus ini.

Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman mendapat Rp 200 juta, Kadiv Hukum BAKTI/Wakil Ketua Pokja Darien Aldiano mendapat Rp 150 juta, dan dan tiga anggota Pokja masing-masing Rp 50 juta.

Baca juga : Manfaatkan Teknologi, Garuda Daya Pratama Sejahtera Siap Go Global

Adapun PPK Elvano Hatorangan menerima Rp 2,4 miliar. Duit itu dianggap sebagai “uang le­lah”. Elvano melaporkan peneri­maan uang dari Irwan itu kepada Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.

“Pak Anang jawab ‘iya itu un­tuk saya,” kata Elvano bersaksi pada sidang sebelumnya.

Proyek BTS 4G yang dilaksanakan BAKTI dianggap merugikan negara Rp 8 triliun lebih karena tidak sesuai target. Sementara dana proyek sudah dikucurkan kepada konsorsium pemenang tender.

Kasus ini menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif serta sejumlah pihak swasta.

Baca juga : Muzani Amini Kader Tak Sabar Prabowo Jadi Presiden

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 16/8/2023 dengan judul Bantu Vendor Menang Tender, Tapi Tidak Dibayar, Proyek BTS Seperti Proyek Thank You

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense