BREAKING NEWS
 

Jaksa Beberkan Aliran Duit Proyek BTS

Plate Geleng-geleng Kepala

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 26 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)

 Sebelumnya 
Khusus Anang Latif, jaksa menyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana pen­jara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut jaksa.

Baca juga : Lintasarta Berikan Pelatihan Digital Marketing pada Pelajar di Bantar Gebang

Jaksa juga meminta agar Johnny Plate membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara serta mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 17.848.308.000. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar buang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa.

Baca juga : Jelang Piala Dunia U-17, PLN Tinjau Langsung Kesiapan Kelistrikan JIS

Sementara terhadap terdakwa Yohan Suryanto, jaksa menun­tut agar dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa Anang Latif, jaksa menuntut dijatuhi huku­man 18 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah pengadilan telah mem­peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Baca juga : Jokowi Tanggapi Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Sempat Geleng Kepala

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk memba­yar uang pengganti, maka ter­dakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun,” tuntut jaksa.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 26/10/2023 dengan judul Jaksa Beberkan Aliran Duit Proyek BTS, Plate Geleng-geleng Kepala

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense