Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek BTS

Staf Ahli Johnny Plate Ikut Jadi Tersangka

Kamis, 21 September 2023 07:30 WIB
Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)
Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Walbertus Natalius Wisang ke jeruji besi. Orang dekat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate itu dianggap terlibat korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Walbertus yang ditunjuk menjadi Tenaga Ahli Johnny Plate itu ditangkap usai menjadisaksi sidang perkara BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga : Direktur Operasi Bukaka Ditetapkan Tersangka

Walbertus digiring untuk men­jalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Penyidik kemudian menetapkan pria asal Ruteng, Nusa Tenggara Timur itu sebagai tersangka korupsi proyek BTS.

Walbertus dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan surat dakwaan perkara Johnny Plate, Walbertus berperan sebagaiperantara penerimaan uang “jatah” bulanan sebesar Rp 350 juta untuk Plate. Uang itu berasal dari proyek BTS.

Baca juga : Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik

Selain itu, penyidik Gedung Bundar menetapkan Walbertus sebagai tersangka merintangi penyidikan atau memberikan keterangan palsu. Walbertus mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengakui penerimaan uang jatah bulanan itu.

“WNW (Walbertus Natalius Wisang) ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar atau menghalangi, merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Walbertus di­jerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Untuk mempercepat proses penyidikan, imbuh Sumedana, tersangka ditahan di Rutan Kejagung sejak tanggal 19 September 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.