RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan data mengenai skandal suap perusahaan pembuat software Jerman, SAP terhadap pejabat Indonesia.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan saya sudah mintakan ke Direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat), untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) terhadap itu,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa, 16 Januari 2024.
Nawawi menunggu hasil pulbaket dari penyelidik. “Mungkin kalau ke depannya mereka akan ajukan semacam surat, sprin (surat perintah) penyelidikan, yang penting dalam pulbaket itu mereka memang menemukan segala hal menyangkut SAP ini,” katanya.
Baca juga : KPK Telusuri Pejabat Indonesia Yang Terlibat
Dalam dokumen yang dikeluarkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau Departement of Justice disebutkan, suap itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2015 -2018. Pemerintah AS menjatuhkan denda senilai Rp 3,4 triliun kepada SAP.
SAP dinyatakan melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Suap kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah.
Baca juga : Curhat Ke Ganjar, Petani Tembakau Jombang Keluhkan Persoalan Cukai Dan Impor
SAP memberikan suap melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia. Mereka diduga kemudian menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkanguntuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Hal itu termuat dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS. “Dua account executive SAP Indonesia yang mengatur skema tersebut meminta karyawan di Perantara Indonesia 1 untuk melakukan ‘apa pun yang diperlukan’ untuk mendapatkan kesepakatan,” dikutip dari dokumen tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.