BREAKING NEWS
 

Diduga Cuci Uang Rp 100 Miliar

KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 8 Mei 2024 20:32 WIB
Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga menyamarkan hasil gratifikasi dan suap ke dalam bentuk aset yang diatasnamakan orang lain.

“Nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Dia menjelaskan, tim penyidik komisi antirasuah juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani Kasuba.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Malut, Penyuap Abdul Gani Kasuba

Aset-aset itu tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, Dan Bacan Halmahera Selatan.

Salah satu aset Abdul Gani Kasuba yang disita adalah hotel tiga lantai yang akan segera dioperasikan.

Sebelumnya, Abdul Gani dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Adsense

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca juga : Madura Writers Readers Festival Tekankan Pentingnya Membaca untuk Hadapi Persaingan

Keenamnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Baca juga : Gubernur BI Pastikan Rupiah Tetap Terjaga

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan ini terus didalami KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense