BREAKING NEWS
 

Periksa 7 Anggota DPRD Bengkayang

KPK Dalami Pengesahan RAPBD-P

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Rabu, 27 November 2019 21:42 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Timur, hari ini, Rabu (27/11).

Pemeriksaan terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019 yang menjerat Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot sebagai tersangka.

Tujuh anggota DPRD Bengkayang yang diperiksa adalah M Yunus, Yulius Nesor, Supriyadi, Esidorus, Yahuda, dan Barman Asim.

Baca juga : Menteri Tito Ingatkan 3 Fungsi Dewan

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Samarinda Jl. Slamet Riyadi No.1, Kota Samarinda," ujar Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (27/11).

"Seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik," imbuh dia.

Adsense

Dari ketujuhnya, kata Febri, penyidik menggali informasi terkait pengesahan RAPBD-P Kabupaten Bengkayang. "Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait proses rapat pengesahan RAPBD-P Bengkayang yang dilaksanakan 30 Agustus 2019," ungkapnya.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Bengkayang, KPK Maraton Periksa Saksi

Pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan secara maraton sejak Senin (25/11) hingga Jumat (29/11) mendatang. Salah satu yang sudah digarap penyidik komisi pimpina Agus Rahardjo cs adalah Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon.

Febri mengimbau para saksi lainnya agar memenuhi panggilan. "Kami imbau agar para saksi yang telah dipanggil agar datang memenuhi kewajiban hukum hadir ke depan Penyidik dan menyampaikan keterangan secara benar," imbaunya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9).

Baca juga : Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Pemberian Uang Pencalonan Mustafa

Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman. Bun Si Fat menyuap sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense